Masjid Agung Bandung Tetapkan Pengurus Baru Nazir Wakaf, Siap Hadirkan Pusat Peradaban Umat
Bandung, Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat peradaban, Masjid Agung Bandung kini resmi memiliki pengurus nazir wakaf yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat tertanggal 29 April 2025. Kepengurusan ini terbentuk berdasarkan hasil kesepakatan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BWI Jawa Barat, BWI Kota Bandung, Kementerian Agama, serta lembaga-lembaga Islam yang menjadi stakeholder pengelolaan Masjid Agung Bandung.
Pengangkatan nazir ini bukan tanpa dasar sejarah. Tanah tempat berdirinya Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf dari WiranataKusumah IV yang diikrarkan sejak tahun 1810—lebih dari dua abad lalu. Sejak awal, tanah ini ditujukan khusus sebagai tempat ibadah umat Islam di Kota Bandung. Semangat awal inilah yang menjadi fondasi penguatan peran nazir hari ini.
""Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya""
QS. Ali Imran ayat 92