LATAR BELAKANG

 Nazhir MAB

Masjid Agung Bandung Tetapkan Pengurus Baru Nazir Wakaf, Siap Hadirkan Pusat Peradaban Umat

Bandung, Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat peradaban, Masjid Agung Bandung kini resmi memiliki pengurus nazir wakaf yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat tertanggal 29 April 2025. Kepengurusan ini terbentuk berdasarkan hasil kesepakatan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BWI Jawa Barat, BWI Kota Bandung, Kementerian Agama, serta lembaga-lembaga Islam yang menjadi stakeholder pengelolaan Masjid Agung Bandung.

Pengangkatan nazir ini bukan tanpa dasar sejarah. Tanah tempat berdirinya Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf dari  WiranataKusumah IV yang diikrarkan sejak tahun 1810—lebih dari dua abad lalu. Sejak awal, tanah ini ditujukan khusus sebagai tempat ibadah umat Islam di Kota Bandung. Semangat awal inilah yang menjadi fondasi penguatan peran nazir hari ini.

Investasi tanpa putus

"​"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya""

QS. Ali Imran ayat 92

BerwakaF Sekarang

"Masjid harus menjadi rumah bagi semua—rumah ibadah, rumah pendidikan, dan rumah kecerdasan umat. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, masjid berfungsi sebagai pusat dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik yang menyejukkan,"

-Roedy Wiranatakusumah-

Struktur kepengurusan nazir terdiri dari sembilan orang, dengan seorang ketua, sekretaris, dan enam anggota lainnya. Kepengurusan ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ketua Nazir Masjid Raya Bandung menyampaikan, tugas utama nazir adalah memberdayakan masjid sebagai pusat kemakmuran dan kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, masjid tidak hanya difungsikan sebagai rumah ibadah, tetapi juga sebagai “center of excellence” atau pusat keunggulan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
ujar ketua nazir dalam keterangannya.

Sebagai langkah awal, pengurus nazir akan menghidupkan kembali visi besar masjid dalam skala nasional dan internasional, sebagaimana amanah para wakif terdahulu. Diharapkan, Masjid Raya Bandung menjadi model pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan berpengaruh, tidak hanya dalam lingkup keagamaan, tetapi juga dalam pembangunan umat secara menyeluruh.

Dengan struktur yang baru dan semangat pembaruan, Masjid Raya Bandung siap menjalankan fungsinya sebagai mercusuar peradaban Islam di Jawa Barat. Nazhir yang dilantik akan menjunjung tinggi amanah wakaf, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan masjid sebagai ruang kebermanfaatan umat sepanjang masa.